Terpidana Korupsi Aset Pemda Mabar Kembalikan Uang Kerugian Negara

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Mei 2025 22:56 11 Redaksi

MANGGARAI BARAT, L86News.com – Afrizal alias Unyil terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Keranga milik Pemda Manggarai Barat (Mabar) seluas 30± Ha telah mengembalikan Rp.370.000.000 di Kantor Kejaksaan Mabar, NTT.

Kepala Kejari Mabar, Sarta, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, N.A.A. Pradewa Artha, S.H., menyampaikan bahwa, upaya penagihan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Ya, berkat kerja sama tim selama ini, kami berupaya supaya terpidana Afrizal alias Unyil mengembalikan ratusan juta uang tersebut. Dan pada Selasa 29 April 2025, tim berhasil menagih uang pengganti kepada terpidana Afrizal Alias Unyil Rp. 370.000.000,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).

Uang tersebut, menurutnya diterima berdasarkan bukti penerimaan negara dengan kode billing 820250429371718 atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Terpidana unyil berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi PN Kupang Nomor 13 / Pid.Susi-TPK / 2021 /  PN Kpg tanggal 10 Juni 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 16 / Pid.Sus-TPK / 2021 / PT KPG tanggal 12 Agustus 2021.

“Jo. Putusan MA Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berlanjut, dan terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 Milyar,” ucapnya.

Namun, lanjutnya, ada ketentuan apabila denda itu tidak di bayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 370 juta.

“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,”

“Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,”.

“Atas upaya Tim Kejari Mabar itu maka telah terjadi pemulihan terhadap kerugian keuangan negara Rp. 370 juta sesuai Putusan Pengadalian Tindak Pidana Korupsi pada PN Kupang dan Putusan MA,”

“Maka pada Selasa 29 April 2025 pukul 10.57 WITA penerimaan uang pengganti telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Labuan Bajo,” pungkasnya

Kontributor : Alex

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x