WAY KANAN, L86Newscom – Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) atas kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Way Kanan, Sabtu (26/04/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengatakan ABH tersebut berinisial R (16) warga Kampung Pakuan Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
“Ia ditangkap usai orang tua korban Mawar (bukan nama sebenarnya) melapor ke Polres Way Kanan pada Kamis (19/9/2024) lalu. Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Way Kanan,” ungkapnya.
Dijelaskan, kasus itu terungkap berawal saat orang tua Mawar (13) pada Rabu 02 April 2025 berada di rumah nenek korban di Rumbia, Lampung Tengah.
Disana, ayah korban merasa curiga dengan tingkah korban yang beberapa hari belakangan selalu mengurung diri dan jarang berbicara seperti kurang enak badan.
Kemudian membawa Mawar ke Rumah Sakit untuk memeriksakan kesehatan korban dan didapati bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 2 bulan.
“Dari pengakuan Mawar, di ketahui bahwa dirinya telah di setubuhi R lebih dari 1 kali di rumah kosong, gubuk dan di perkebunan sawit di Negara Batin serta di Pakuan Ratu,“ jelas Kasat.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam hingga ayah korban tidak terima dan melapor ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga pada Senin 21 April 2025 berhasil mengamankan R sebagai saksi, kemudian gelar perkara dan menetapkan R sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, R dapat dikenakan Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Sigit.
Kontributor : Rizal