LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Ketum HMI Cabang Persiapan Lampung Timur Muklasin meminta DPRD Lampung Timur dapat segera menyetujui pembentukan calon kabupaten baru Lampung Tenggara, karena semua syarat yang ditentukan UU Pemerintahan Daerah telah terpenuhi.
Ketua Umum HMI Cabang Persiapan Lampung Timur Muklasin, di Lampung Timur, Jumat (25/4/25), mengatakan, pembentukan calon kabupaten baru Lampung Tenggara adalah aspirasi sebagian warga Lampung Timur, khususnya masyarakat di wilayah tenggara Lampung Timur.
Menurutnya, jika menilik bergulirnya usulan pembentukan calon kabuten Lampung Tenggara, Pemerintah Daerah Lampung Timur pada 2015 sudah merespon aspirasi itu dengan membentuk tim pengkaji. Dengan hasil kajian, calon kabupaten Lampung Tenggara layak mekar.
Dari hasil kajian dimaksud, pada 2024, Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo atau Pemerintah Daerah Lampung Timur membuat surat keputusan bupati tentang persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) Lampung Tenggara.
Merujuk PP No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Daerah, maka syarat adminsistrasi yang harus dipenuhi selanjutnya adalah persetujuan dari PRD Lampung Timur.
“Persetujuan DPRD Lampung Timur sangat penting, dan syarat agar usulan pembentukan calon kabupaten baru Lampung Tenggara dapat dilanjutkan ke Pemprov dan DPRD Lampung,” ujarnya.
Muklas berharap, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mendengar aspirasi sebagian besar warganya yang menginginkan adanya Pembentukan Kabupaten Baru Lampung Tenggara.
Muklas menyatakan, HMI Lampung Timur ikut mendukung pembentu kan Kabupaten baru Lampung Tenggara yang sedang diperjuang kan Panitia Pemekaran Lampung Tenggara.
“Apalagi pemekaran daerah diijin kan dalam UU No 23 Tahun Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya.
Kontributor : Aw/Rls