x

Respon Cepat, Polisi Ringkus Tiga Pria Pelaku Pembunuhan di Pliken

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Apr 2025 09:14 188 Redaksi

BANYUMAS, L86News.com – Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah melakukan tindakan cepat dengan menangkap tiga pria terduga pelaku penganiyaan hingga menyebabkan kematian di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran pada Senin (14/4/2025) lalu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan ketiga pria tersebut berinisial TPP (20), AM (26), keduanya Warga Desa Pliken dan RP (28), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran.

“Ketiganya kami amankan karena diduga terlibat dalam kasus meninggalnya seorang pria berinisial IP (40), warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran,” ujar dia, Rabu (16/4/2025).

Kasus yang melibatkan ketiga tersangka bermula pada hari Senin (14/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB saat pelaku bersama rekan-rekannya di warung pecel, Desa Pliken.

Setelah itu salah satu orang mendapatkan pesan bertemu dari korban, untuk menebus sepeda motor korban yang digadaikan kepada salah satu tersangka TPP.

“Dari pertemuan tersebut kemudian terjadi cekcok, dan korban membawa kabur sepeda motor yang digadai tanpa mau menebusnya. Kemudian para terduga pelaku ini mengejar hingga terjadi pengeroyokan,” kata dia.

Pemilik warung pecel yang datang ke lokasi dan melihat peristiwa tersebut, kemudian meminta mereka agar tidak ribut di warungnya.

Para pelaku kemudian membawa korban di sekitar kandang sapi dan terjadi penganiayaan kembali. Tersangka memukul korban menggunakan batu dan meninggal kan korban di lokasi kejadian.

“Kemudian ada seorang warga yang meliaht peristiwa tersebut dan menghubungi petugas kepolisian Polsek Kembaran hingga korban di bawa ke RSUD Margono dan di nyatakan telah meninggal dunia,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka berikut barang bukti berupa pakian, batu, dua unit sepeda motor dan handphone. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP “Bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Kontributor : Shol

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x