Live Libatkan Anak Dibawah Umur, Pemeran Adegan Porno Ditangkap

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Apr 2025 17:46 47 Redaksi

MEDAN, L86News.com – Polda Sumatera Utara kembali menunjukan Prestasinya dengan membongkar dan menangkap pelaku serta pemeran adegan film porno yang melibatkan anak dibawah umur yang disiarkan secara live di salah satu aplikasi android berinisial TV.

Terbongkarnya kasus prostitusi yang disiarkan secara live tersebut merupakan bentuk atensi serta kepedulian Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Dir Siber Kombes Pol Dony Satrya Sembiring dalam memberantas kejahatan prostitusi yang melibatkan anak di dunia maya.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dit Siber Poldasu, Kompol Anggi Siahaan mengata kan, pengungkapan kasus berawal saat tim patroli siber pada Senin, 14 April 2025 menemukan salah satu akun TikTok mengiklankan aplikasi inisial Tv akan melakukan siaran langsung adegan porno.

“Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi live streaming di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Saat di gerebek, 3 orang tersangka masing-masing, RA (25) germo dan dua orang talent RPL (19) dan M (15) berhasil di amankan,” ujar Ferry dikutip Kamis (17/4/2025)

Takhanya itu, seorang tersangka lain berinisial Y berperan sebagai host, saat ini juga masih dalam pengejaran petugas.

“Para talent dan germo ini mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung. Ini merupakan kasus pertama yang berhasil di ungkap Polda Sumut. Untuk talent lainnya masi dalam penyelidikan,” jelasnya.

“Para tersangka akan didakwa Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” pungkasnya.

Kontributor : Sab/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x