Dari Tangan Tersangka IS, Polisi Amankan 23,47 Gram Tembakau Sintetis

waktu baca 1 menit
Rabu, 16 Apr 2025 14:08 54 Redaksi

BANYUMAS, L86News.com – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak Pidana Undang Undang Narkotika dengan barang bukti seberat 23,47 gram tembakau Sintetis.

Barang bukti tersebut diamankan petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas dari tangan tersangka seorang laki laki berinisial IS (27) warga Kelurahan Sidareja Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan berawal informasi masyarakat, pihaknya melakukan upaya tangkap tangan terhadap tersangka IS.

“IS diamankan di pinggir jalan ikut Desa Pliken Kecamatan Kembaran berikut barang bukti tersebut yang disimpan dalam kresek berwarna putih”, ujar Kasat Resnarkoba dikutip, Rabu (16/4/2025)

Selain barang bukti tembakau sintetis, petugas juga mengamankan satu buah jaket warna hijau. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polreta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya IS dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kontributor : Shol/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x