LANGKAT, L86News.com – Memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya bisa dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) saja, tapi juga perlu keterlibatan semua unsur.
Dwmikian di sampaikan Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, SH. MH saat menjawab pertanyaan awak media terkait strategi pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di kantornya, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, mmberantas narkoba bukan hanya tugas BNN, Polri dan pemerintah, namun juga tugas semua kalangan baik itu masyarakat, komunitas, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, badan usaha maupun pemangku kepentingan.
“Sebab, berbagai modus dilakukan para pengedar untuk menjual barang haram tersebut. Ada yang ertemu langsung antara kurir dan pembeli, cara tempel di mana pengedar menyimpan narkoba pesanan di suatu tempat dan lain sebagainya,” ungkap Kasat.
Maka dari itu, lanjut Kasat, untuk memerangi dan mencegah peredarannya harus melibatkan semua pihak terutama peran serta masyarakat dalam memberi kan informasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Kepada seluruh elemen masyarakat, Kasat mengajak untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba agar Kota dan Kabupaten Langkat bersih dari narkoba.
“Peredaran narkoba bisa merusak seluruh sendi kehidupan. Selain itu, baik pengedar maupun pengguna tidak hanya terancam hukuman penjara, tetapi juga mengancam keselamatannya karena tidak sedikit pecandu yang meninggal akibat over dosis,” ungkapnya.
Di sisi lain, mantan Kanittipidter Polres Langkat ini menjelaskan pemberian penghargaan bagi penggiat anti-narkoba juga dimaksudkan untuk memotivasi dan seharusnya memang layak diberikan.
“Untuk pencegahan, kita juga sudah ada BNN. Tugas BNN itu tidak hanya fokus pada menangkap, tapi juga bertugas mencegah dengan mesosialisasikan bahaya narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Kontributor : Rah86.