Tekap 308 Polres Lampung Timur Tangkap 4 Pelaku Curanmor

waktu baca 1 minutes
Jumat, 14 Mar 2025 14:36 0 51 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tekap 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Labuhan Maringgai dan Bandar Sribawono, menangkap 4 warga diduga terlibat aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menyampaikan inisial para tersangka adalah SA (24) dan DP (17) warga Kecamatan Melinting, kemudian RO (34) serta AR (33) warga Kecamatan Jabung.

“Berdasar data pihak kepolisian, pada tanggal 6 Maret lalu, para tersangka di duga nekat melakukan aksi Pencurian sepeda motor merk Honda Revo, milik HS (40) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, ” kata Kasat, Jumat (14/3),

Peristiwa kejahatan, sambung Kasat, di duga dilakukan para tersangka, dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir diarea tambak saat korban sedang melakukan aktifitas pekerjaannya.

Peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai 5 juta rupiah ini, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Petugas gabungan kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka, berikut barang bukti 2 unit sepeda motor, dan dokumen kendaraannya.

Kontributor: Madsyah/Humas

KOLOM IKLAN






LAINNYA