Bupati Purwakarta Instruksikan Perangkat Daerah Gunakan Produk Lokal di Acara Kedinasan

waktu baca 2 minutes
Rabu, 12 Mar 2025 19:36 0 12 Redaksi

PURWAKARTA, L86News.com – Untuk mendorong pertumbuhan UMKM lokal, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein instruksikan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk menggunakan produk lokal dalam acara-acara kedinasan.

Penggunaan produk lokal tersebut ditegas kan melalui Surat Edaran:100.3.4/106-DKUPP/2025.4 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025.

“Surat Edaran penggunaan produk lokal ini sudah kita sampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pimpinan BUMD, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Purwakarta,” kata Om Zein, Rabu 12 Maret 2025.

Ia menjelaskan, penggunaan produk lokal ini digunakan untuk keperluan acara-acara dinas, seperti rapat dan pertemuan dinas perangkat daerah, Camat, Pimpinan BUMD, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Purwakarta.

Untuk makanan dan minuman dalam setiap acara kedinasan dan keperluan keseharian organisasi (Perangkat Daerah, Kecamatan, BUMD, Desa/Kelurahan) wajib menggunakan makanan dan minuman yang diproduksi oleh UMKM lokal.

“Yang pasti, makanan dan minuman yang disajikan memiliki kualitas yang baik dan higienis,” ujarnya.

Kemudian untuk acara kedinasan yang memerlukan pemberian souvenir atau hadiah, diutamakan menggunakan produk lokal yang dihasilkan oleh UMKM setempat.

“Jangan lupa souvenir dan hadiah harus memiliki nilai budaya dan khas Kabupaten Purwakarta,” katanya.

Bupati menambahkan, tujuan diterbitkan nya Surat Edaran ini dalam rangka mendukung pemberdayaan ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan UMKM, serta memperkuat identitas budaya daerah Kabupaten Purwakarta.

Untuk diketahui, Kabupaten Purwakarta sudah cukup banyak memiliki makanan dan minuman produk lokal. Untuk minuman ada Teh Wanayasa, Teh Bojong, Teh Darangdan, Teh Kiarapedes hingga Teh Pondoksalam.

Sementara untuk makanan, ada gula cikeris, opak, rengginang, semprong, kue ali atau makanan khas Purwakarta lainnya.

Kontributor : Fitri/Kmf

KOLOM IKLAN






LAINNYA