Slewengkan Pupuk Subsidi, 2 Pelaku Diamankan Polisi

waktu baca 2 minutes
Selasa, 11 Mar 2025 21:51 0 34 Redaksi

JEMBER, L86News.com – Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi yang diduga menjadi penyebab kelangkaan pupuk dipetani.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat serta Surat Telegram Kapolda Jatim tentang Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Barang Bersubsidi.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan 2 pelaku berinisial S (41) warga Jenggawah dan MG (46), warga Kecamatan Sumbersari telah di amankan.

S diamankan saat mengangkut 3 ton pupuk subsidi jenis Phonska mengguna kan truk Mitsubishi Colt T200. “Pupuk itu akan dijual Rp 150 ribu per Sak di wilayah Kecamatan Umbulsari,” kata Kapolres, Selasa (11/3)

Dari hasil penyelidikan, pupuk tersebut di ketahui milik MG (46), warga Kecamatan Sumbersari yang merupakan pemilik kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo, Sumbersari.

Namun, alih-alih didistribusikan sesuai ketentuan, pupuk bersubsidi tersebut dialihkan ke daerah lain untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Kapolres menegaskan penyimpangan itu berpotensi merugikan 9 kelompok tani penerima pupuk subsidi di Sumbersari. Akibatnya, terjadi kelangkaan pupuk, memicu kenaikan harga, menurunkan hasil dan kualitas pertanian.

“Ketika pupuk subsidi tidak beredar sesuai ketentuan, kelompok tani akan kesulitan mendapat pupuk dengan harga terjangkau. Ini berdampak pada produktivitas pertanian dan mengganggu ketahanan pangan,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, daftar kelompok tani penerima pupuk bersubsidi, Delivery Order (DO), serta surat perjanjian kerja sama yang menguatkan dugaan penyimpangan distribusi.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962.

Serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Mereka juga dikenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp100.000.

“Meski ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, para pelaku tidak ditahan, namun kami tetap melanjutkan penyidikan dan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian serta Perdagangan untuk memastikan pupuk yang disita dikembalikan ke kelompok tani yang berhak,” pungkasnya.

Kontributor : Fistri/Frn

KOLOM IKLAN






LAINNYA