Operasi Pekat, Polres Nganjuk Borgol 4 Pengedar Sabu

waktu baca 2 minutes
Jumat, 28 Feb 2025 17:07 0 69 Redaksi

NGANJUK, L86News.com – Satres Narkoba Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kertosono saat Operasi Pekat Semeru 2025. 4 pelaku di amankan di 2 lokasi dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda.

“Operasi ini dilakukan untuk menekan angka peredaran narkotika dan memberantas penyakit masyarakat,” ujarnya di kutip, Jumat (28/2/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (26/2/2025) di sebuah kamar kos di Desa Pelem, Kertosono.

Tiga pria berinisial AR (35), WK (34), dan FA (31) diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,53 gram, alat hisap, ponsel, dan uang tunai Rp200 ribu.

Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku mendapat sabu dari pria berinisial HK alias Jabrik. Petugas kemudian menangkap HK (40), warga Kutorejo, Kertosono di sebuah kos di Jalan Rambutan, Pelem, Kertosono, pada hari yang sama pukul 17.30 WIB.

“Saat penggeledahan, kami menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat 0,79 gram, seperangkat alat hisap, satu bandel plastik klip, timbangan digital, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,” jelas IPTU Sugiarto.

Dari hasil pemeriksaan, HK mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kecamatan Prambon, Nganjuk. Saat ini, petugas masih memburu pemasok yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Nganjuk dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkas IPTU Sugiarto.

Kontributor : Fitri/Frn

KOLOM IKLAN






LAINNYA