PESAWARAN, L86News.com – Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) yang memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Calon Bupati Pesawaran nomor urut 02 Nanda Indira angkat suara.
Nanda mengatakan pihaknya menghormati apapun keputusan MK, dan akan menjalankan apapun yang sudah menjadi keputusan lembaga negara yang independen.
“Kami menghormati keputusan MK, serta menerima dengan hati yang sejuk, semoga ini yg terbaik untuk kabupaten Pesawaran,” ungkap Nanda, Rabu (26/2/2025) via sambungan seluler.
Nanda juga menyerukan pesan menyejuk kan kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran dengan himbauan agar masyarakat dapat menjaga suasana aman hingga masa pemilihan yang akan digelar Mei 2025.
“Kami mengajak seluruh elemen tetap menjaga situasi yang kondusif, mari kita laksanakan tahapan berikutnya dengan penuh kedamaian dan kerukunan,” ujarnya.
“Pada intinya apapun yang diputuskan MK bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat Pesawaran secara menyeluruh,” timpalnya.
Ditambahkan Nanda, sesuai niatan awal, pasangan Nanda – Anton akan meneruskan ikhtiarnya untuk pesawaran yang lebih baik.
“Siapapun yang akan maju sebagai calon bupati dan wakil bupatinya, saya berharap kita tetap menjaga suasana damai dan kondusif, karena semua niatnya sama untuk membangun Pesawaran,” tambahnya.
Untuk diketahui, MKRI telah memutuskan gugatan PHPU Pilkada Pesawaran 2024 dengan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Aries Sandi Darma Putra – Supriyanto karena Aries Sandi terbukti tidak memiliki ijazah SMA/Sederajat.
MK juga membatalkan hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024 dan memerintahkan Pemilihan Suara Ulang dalam jangka waktu 90 hari.
Kontributor : T2