Pemkab Lampung Timur, Dukung Penggunaan Aset Tanah Untuk DOB Lampung Tenggara

waktu baca 2 minutes
Selasa, 18 Feb 2025 04:04 0 172 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Lampung Timur mendukung penggunaan aset tanah milik pemerintah daerah di gunakan sebagai calon pusat Pemerintahan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Lampung Tenggara.

Demikian disampaikan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo melalui Surat Keputusan nomor: 028/259/23-SK/25, perihal rencana pemekaran Kabupaten Lampung Tenggara, tertanggal 10 Februari 2025.

Didalam Surat Keputusan tersebut tertulis bahwa aset tanah yang di berikan sebagai calon pusat pemerintahan Kabupaten Lampung Tenggara berlokasi di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Lokasi tersebut meliputi tanah terminal laut seluas 22.100 m2 sertifikat bernomor 08.1.006.03.4.00015, tanah terminal laut seluas 2006,100 m2 sertifikat nomor 08 01 006.03.4.00002 dan tanah terminal laut seluas 274.500 m2 nomor sertifikat 08 01 006.03.4.00014.

    Ketua Pembentukan DOB Lampung Tenggara Lanang Anwarsono mengatakan, panitia pemekaran menerima surat resmi tersebut pada Senin (17/2/25). Selaku panitia, Ia pun menyambut baik dukungan Bupati Lampung Timur tersebut.

    “Ucapan terima kasih kami sampaikan ke Pemda Lampung Timur atas dukungannya dengan menyeragkan aset tanah untuk calon pusat Pemerintahan Kabupaten Lampung Tenggara,” ujar Anwarsono.

    Dia menyatakan, Panitia Pemekaran Lampung Tengara akan terus berjuang sekuat tenaga dan mengerahkam seluruh sumberdaya untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dari 12 kecamatan.

    “Dengan keluarnya SK Bupati ini semakin memperkuat terwujudnya DOB Lampung Tenggara. Terima kasih juga kepada awak media yang selalu mendorong panitia agar tidak mengendorkan semangat juangnya,” pungkas Anwarsono.

    Kontributor : Doel/Mad

    KOLOM IKLAN






    LAINNYA