Dua Tahun DPO, Terpidana Asal Kejari Muara Enim di Tangkap di Morowali

waktu baca 2 minutes
Minggu, 16 Feb 2025 18:56 0 87 Redaksi

PALEMBANG, L86News.com – Setelah mengetahui keberadaan DPO Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni di Kawasan PT. IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan langsung berkoordinasi dan mengamankan pelaku.

Penangkapan pelaku dipimpin Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel, Adi Chandra dibantu Tim Intelijen Kejari Muara Enim, Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejari Morowali berhasil mengamankan DPO Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni.

Demikian di sampaikan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada sejumlah wartawan di Palbang. Menurut nya, DPO Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni merupakan DPO Kejari Muara Enim, Sumsel. Ia ditangkap di kawasan PT IMIP

“Andy Mulya Bakti ini merupakan terpidana perkara pencurian pemberatan yang di lakukan bersama terpidana Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh. Berdasar keputusan MA Nomor : 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022, ketiganya di jatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ucapnya di kutip, Minggu (16/2/2025)

Kemudian, lanjut Vanny, berdasar Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021, terpidana Andy Mulya Bakti, Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim.

“Namun, saat Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim melakukan Upaya Hukum Kasasi, MA sepakat dan menyatakan bahwa terpidana Andy Mulya Bakti dan kawan kawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” jelasnya.

Sementara, masih kata Vanny, terpidana Dendi Ariansyah dan Terpidana Suryanta Saleh berhasil diamankan dan di eksekusi pada bulan Agustus 2022, sedangkan Terpidana Andy Mulya Bakti Bin kabur ke Sulawesi Tengah dan menjadi DPO kurang lebih 2 tahun.

“Terpidana Andy Mulya Bakt pada Jumat 14 Februari 2025, langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari Muara Enim untuk dilakukan eksekusi di Lapas kelas II B Muara Enim,” pungkas Kasipenkum Vanny.

Kontributor : HHartono

KOLOM IKLAN






LAINNYA