TANGERANG, L86News.com – Penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan Tersangka AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
Kedua orang tersangka di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistim pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, pada Rabu (12/02/2025)
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menyampaikan kedua orang itu di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistim pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang
“Terhadap Tersangka AI dan Tersangka HK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”
“Selanjutnya kedua tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Tangerang di jambe selama 20 hari kedepan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang dikutip, Jumat (14/2/2025)
Kasi Intelijen Doni Saputra menjelaskan perbuatan Tersangka AI mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.815
“Sedangkan perbuatan Tersangka HK mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785,687,” pungkasnya.
Kontributor : Toni