WAY KANAN, L86News.com – Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana Curat di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (12/02/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menyampaikan Tersangka curat diduga inisial TS (30) Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
“Kronologis peristiwanya terjadi pada hari Sabtu 30-11-2024 pukul 03.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Baradatu, Way Kanan,” kata AKP Herwin Afrianto.
Menurutnua, pelaku masuk rumah melalui jendela lantai atas dengan cara membuka kemudian pelaku masuk ke dalam rumah menuju ke lantai bawah dan mengambil 1 unit HP merek oppo A57 warna hitam.
“Emilda korban mengetahui HP nya hilang sekitar pukul 03.00 WIB saat korban terbangun dan hendak mengambil HP yang sebelumnya sedang diisi daya baterai (charger) didekat TV,” jelasnya.
Kapolsek mengatakan, akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 2,5 juta dan melapor ke Polsek Baradatu dan ditindaklanjuti petugas dengan meringkus tersangka di Kelurahan Tiuh Balak Pasar tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti 1 unit HP merek OPPO A57 dan kotak HP sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu. Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek
Kontributor : Rizal