LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang telah beraksi puluhan kali di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, bahwa pelaku berinisial KA (42) warga Dusun Kuripan, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana.
“Peristiwa pencurian ini menimpa YO warga Dusun Lebak Budi RT 015 RW 004, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur,” ungkap Kapolres di Sukadana, Jum’at (7/2/25)
Dijelaskan, peristiwa tejadian terjadi pada Kamis (23/11/23) sekira pukul 04.00 Wib saat korban bangun tidur dan menuju Dapur melihat motor Honda Beat serta 1 buah Handphone miliknya hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- dan langsung melapor kemudian di tindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil di tangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada Kamis (6/2/25) di gubuk perladangan Dusun Gunung Balak, Kecamatan Sukadana dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat akan di tangkap,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 BPKB Honda Beat, 1 buah Handphone, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah sarung, 1 buah tutup muka/sebo, 1 buah tas pinggang, 1 buah senter, 2 buah kunci berikut 2 buah mata kunci leter T.
“Dari hasil pendalaman petugas, diketahui pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 17 kali disejumlah tempat berbeda di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolres
Kontributor : Madsyah/Humas