Sepakat Berdamai, Polres Way Kanan Hentikan Perkara Pencurian 2 ABH di Polsek Way Tuba

waktu baca 3 menit
Rabu, 5 Feb 2025 00:09 0 15 Redaksi

WAY KANAN, L86News.com – Sepakat Berdamai, Polres Way Kanan bersama Bapas Kelas II B, UPT PPA Pemkab Way Kanan dan massa aksi Unras menghenti kan perkara pencurian oleh 2 Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Polsek Way Tuba.

Demikian disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang saat gelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili, Kapolsek Way Tuba Iptu Boby dan Tokoh Masyarakat di Aula Adhi Pradana Mako Polres setempat, Selasa (4/1/2025).

Menurutnya, proses gelar perkara yang melibatkan 2 terduga ABH berinisial AS (14) dan DR (14) itu, pihaknya juga menghadirkan Wakil Ketua I DPRD Way Kanan, Kasubbag UPT PPA, Dinas Sosial dan Pendamping Rehsos Dinsos Way Kanan.

Hadir pula Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kelas II B Kota Bumi Lampung Utara, para pihak, perwakilan dari masyarakat, Kepala Kampung Way Tuba Asri, Kepala Kampung Gedung Harapan, Kepala Kampung Giri Harjo dan segenap awak media

“Diduga kedua ABH tersebut merupakan pelaku pencurian sepeda motor dihalaman rumah warga di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba pada Selasa 28 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB,” ungkapnya.

Namun, sambung Kapolres, antara pihak korban atas nama DS dan kedua ABH tersebut telah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan dan telah terjadi kesepakatan untuk menempuh jalur restorative justice.

“Maka, proses gelar perkara khusus hari ini merupakan tindak lanjut dari aksi warga dalam memperjuangkan keadilan dan meminta kejelasan terkait pengeluaran tahanan anak di bawah umur di Mapolsek Way Tuba itu,” kata Kapolres.

Dalam aksinya tersebut, sambung Kapolres, masa meminta Polres Way Kanan mencabut surat perdamaian dan melanjutkan ke pengadilan. Namun, setelah dilakukan gelar perkara khusus kedua belah pihak memilih berdamai.

“Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk fasilitas yang diberikan Polri agar semua pihak dapat mencari solusi memecahkan masalah hukum. Saya berterimakasih atas suport dan dukungan dari semua pihak,” ungkapnya.

Sementara, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kelas II B Kota Bumi, Wendy Heri Haslin mengapresiasi Polres Way Kanan. Menurutnya, gelar perkara sudah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

“Kita berpedoman lagi kepada Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2011 ataupun Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, semua persyaratan baik dalam faktor formil maupun materil semuanya sudah terpenuhi,” ungkapnya

Dijelaskan, konsep hukum anak berbeda dengan hukum orang dewasa. Ia berharap semua pihak terutama Polres Way Kanan bisa mensosialisasikan Restoratif Justice. Apalagi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan di terapkan lagi.

“Sekali lagi Kami dari pihak BAPAS dalam hal ini menyetujui restoratif justice yang sudah dilakukan dari pihak Polres Way Kanan khususnya Polsek Way Tuba,” ucapnya.

Senada juga di sampaikan Perwakilan UPT PPA dan Perwakilan Peksos Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan. “Kita berharap ke dua belah pihak sepenuhnya mendukung keputusan yang telah di buat bersama,” ungkap Dewi.

Selaku pihak korban pun telah menyadari bahwa memaafkan merupakan hal yang mulia. “Kami bersepakat untuk restorative justice atas permasalah ini,” ucap korban

Ucapan terima kasih ke Kapolres dan permohonan maaf ke korban di sampaikan keluarga kedua ABH. “Kami mohon maaf atas kelalaian dalam mendidik anak. Mudah mudahan peristiwa ini menjadi hikmah dalam keluarga kami,” ungkapnya.

Selaku moderator aksi, M. Yusuf mengaku unras di Mapolsek Way Tuba terjadi karena miskomunikasi. Hal itu ia sadari setelah gelar perkara dan terungkap bahwa seluruh tahapan dan prosedur telah dilaku kan penyidik dan Polsek Way Tuba.

“Apalagi korbannya sudah menerima dan tidak ada yang dirugikan. Saling memaaf kan, tertulis, ditandatangani dan dicap oleh kepala kampung masing-masing,” pungkas Yusuf seraya menyatakan akan menyudahi aksinya.

Kontributor : Rizal

LAINNYA