LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Jajaran Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur mengamankan seorang ibu rumah tangga karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Supriyanto Husin mengatakan, pelaku berinisial DA (34) warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur.
“Peristiwa kekerasan tersebut terjadi dilatar belakangi oleh adanya piutang pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 10.00 Wib di rumah pelaku di Dusun IV RT 018 RW 004 Desa Sukorahayu,” kata Kapolres, Jum’at (31/1/25)
Ketika itu, sambung Kapolres, korban JI (74) dipukul pelaku menggunakan kayu pada bagian kepala dan wajah, sehingga mengakibatkan luka pada bagian kepala sebelah kiri, alis, mulut hingga korban tidak sadarkan diri.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Labuhan Maringgai dan di tindak lanjuti petugas dengan melakukan penangkapan pelaku dirumahnya.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 helai baju gamis dan 1 helai celana kulot terdapat bercak merah sudah di amankan di Mapolsek. Pelaku akan di jerat pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkasnya
Reporter : Madsyah/Humas