WAY KANAN, L86News.com – Polsek Way Tuba Polres Way Kanan terpaksa memborgol seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan atau premanisme di salah satu warung (kafe) karoke di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba, Kamis (16/01/2025).
Tersangka berinisial DS alias Rojak (48) warga Jalan Kapten Kamso Kelurahan Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu, 17-11-2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku dan teman temanya mengeroyok korban RS di sebuah kafe.
“Saat itu korban sedang di warung A dan mendengar ada suara keributan di warung J. Ketika korban masuk dan menanyakan keributan, dijawab mau apa kamu oleh salah satu rekan pelaku,” ungkap Kapolsek.
Tak lama kemudian, sambung Kapolsek, pelaku dan teman temannya langsung mengeroyok dan memukul kepala korban menggunakan botol minuman merek Bir.
“Saat itu pula korban berteriak minta tolong lalu datang saksi A melerai keributan. Setelah pelaku pergi, korban pulang lalu melapor ke Polsek Way Tuba untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa 14-01-2025 sekitar pukul 00.15 WIB oleh Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba Polres Way Kanan di Area parkiran Pasar Martapura OKU Timur.
“Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolsek Way Tuba guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan di jerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyo kan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek
Reporter : Rizal