LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Jabung, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang warga, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) .
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kapolsek Jabung IPTU M Husin mengatakan, tersangka pelaku Curat adalah ZA (34) warga Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung.
“Peristiwa pencurian ini menimpa AF (39) yang juga warga Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung,” ungkap AKBP Benny Prasetya di kutip, Kamis (9/1/2025).
Dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu (5/1/25) sekira pukul 23.00 Wib itu, korban kehilangan 1 unit dinamo genset merk Honda 4 tak, 1 unit mesin genset merk Tiger 2 tak dan 1 kerangka dan mesin genset merk Yasuka 4.
Terungkapnya, peristiwa tersebut berawal ketika korban curiga terhadap seorang pengepul rongsokan yang lewat dan berhenti di rumah tetangga korban pada keesokan harinya.
Korban lalu memvidio dan setelah di perhatikan, diantara barang rongsokan itu terdapat genset korban. Saat ditanya, tukang rongsok mendapat barang tersebut beli dari salah tetangganya berinisial Za.
Didampingi Kades, korban kemudian melapor dan menyerahkan barang bukti berikut pengepul rongsokan ke Mapolsek Jabung. Setelah Tim Tekab 308 melakukan upaya paksa dan pemeriksaan, Za akhirnya mengaku telah melakukan pencurian. L
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Jabung untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut. Tersngka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolres.
Reporter : Madsyah/Humas