
JAKARTA, L86News.com – Selasa (31/12/2024) Presiden Prabowo hadir di Kantor KemenKeu untuk memantau agenda penutupan Kas APBN Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan Pemerintah sebagai berikut :
1. Sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, tentang kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% di 1 Januari 2025.
Pemerintah memutuskan kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM).
Contohnya seperti private jet, kapal yacht, dan barang-barang mewah lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu.
2. Barang dan jasa non-mewah
Untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 11% dan tidak mengalami kenaikan.
3. Kebutuhan pokok masyarakat
Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.
4. Pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus, senilai Rp38,6 Triliun, Yakni :
– Bantuan beras untuk 16 jt penerima bantuan pangan 10kg/bulan,
– Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt,
– Pembiayaan Industri padat karya,
– Insentif PPH pasal 21 bagi pekerja dengan gaji s/d Rp10juta per bulan,
– Bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 jt/th, dan lain sebagainya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, dengan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Reporter : Mon/Rls