SURABAYA, L86News.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 819 kasus narkoba sepanjang periode 21 Oktober hingga 25 Desember 2024.
Kasus ini merupakan bagian dari implementasi program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan oleh pemerintah sebagai langkah pemberantasan narkoba.
Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K., M.H mengatakan, sebanyak 1.048 orang tersangka berhasil di amankan. Dari jumlah itu, Direktorat Reserse Narkoba mengungkap 34 kasus. Sedangkan jajaran Polres mengungkap 775 kasus.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Direktorat berupa 22,9 kg sabu, 886 butir ekstasi dan 30 Gran ganja. Sedangkan Polres Jajaran 7,23 kg sabu, 3.144 butir ekstasi, 1.821 gram ganja, 4.515 batang ganja, 461 gram tembakau gorila dan 75.759 butir Obat Keras Berbahaya (OKB)
“Selain itu, Polda Jatim juga mengungkap satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba dengan nilai aset mencapai Rp1,1 miliar,” ungkap Robert saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (30/12/2024)
Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan salah satu pengungkapan terbesar adalah penyitaan 16 kg sabu dari jaringan Malaysia-Sumatera-Jawa Timur. Selain itu, ada juga pengungkapan jaringan narkoba di lapas dengan barang bukti 2,5 kg sabu.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan narkoba ini. Dengan dukungan seluruh jajaran dan masyarakat, kami optimis dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur,” tegasnya. Senin (30/12/24)
Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terungkap, baik yang melibatkan lintas negara maupun dalam negeri.
Reporter : Fitri/Hum