Beraksi di Sukadana, Residivis Curat Kembali Diringkus Polisi

waktu baca 1 menit
Sabtu, 21 Des 2024 20:35 0 5 Redaksi

CIAMIS, L86News.com – Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda 2 di wilayah Kecamatan Sukadana. Pelaku berinisial DS (27) warga Cijeungjing Kabupaten Ciamis.

“Pengungkapan ini berkat kerjasama Unit Reskrim Polsek Sukadana dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis. Jadi setelah penyelidikan dan pengembangan, tim menemukan informasi dan mengarah ke tersangka,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., di kutip, Sabtu (21/12/2024).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, SH., Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Haryanto dan Kasi Propam Polres Ciamis Iptu Zezen Zaenal pada Konferensi Pers itu, Kapokres menjelas kan tersangka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Dimana tersangka yang melihat ada sepeda motor yang di parkir dan dinyata kan aman, pelaku langsung mengambilnya dengan cara merusak kunci dengan cara menggunakan kunci palsu.

“Tersangka merupakan residivis. Ini tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan ketiga kalinya oleh tersangka. Tindak pidana pertama pelaku dihukum 4 tahun 6 bulan,” kata AKBP Akmal.

Atas perbuatan itu, kata Kapolres, pelaku di dakwa Pasal 363 ayat 1 ke 5e Pasal 363 ayat (1) KUHPidana. “Tersangka terancam penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya

Reporter : Dani/Frn

LAINNYA