BATANG, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batang mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial WS dan AD warga Kelurahan Karangasem Utara, Batang, Jawa Tengah.
Penangkapan bermula saat polisi menangkap WS dengan barang bukti delapan paket sabu dalam mikro tube di simpan di sebuah tas hijau. Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah rumah WS.
“Di sana, kami menemukan satu paket sabu dalam plastik klip besar dan dua paket sabu dalam plastik klip sedang dari dalam dompet biru di dalam tas ransel cokelat milik pelaku,” kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Jumat (20/12/24)
Didampingi Kasatresnarkoba Polres Batang AKP Erdi saat konferensi Pers bertempat di Lobi Polres Batang itu, Kapolres menyebut WS mengaku barang haram tersebut milik B yang masih dalam pengejaran polisi.
WS bertugas mengirimkan sabu tersebut sesuai permintaan B. WS juga mengaku selalu bekerja sama dengan AD dalam pendistribusian narkoba. Berdasarkan informasi itu, polisi kemidian menangkap AD di rumahnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Batang untuk menjalani proses penyidikan. Mereka akan dijerat Pasal 132 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba ini. Kami juga masih mencari keberadaan B yang diduga sebagai pemasok,” tambah Kasatresnarkoba.
Reporter : Fitri/Frn