BANYUMAS, L86News.com – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dua pelaku laki laki berinisial AR alias Wadur dan EHP alias Godeg berhasil diamankan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H, menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat kemudian di respon petugas dan berhasil mengamankan AR.
“Saat diamankan di tepi jalan raya Banjaranyar Bumiayu ikut Desa Banjaranyar RT 01 RW 04 Kecamatan Pekuncen, AR alias Wadur kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu”, tutur Kompol Willy, di kutip Sabtu (14/12/2024)
AR (34) warga Sirampog Kabupaten Brebes ini mengaku sabu didapat dari tersangka lain yaitu EHP alias Godeg warga Tonjong Kabupaten Brebes. Kemudian tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan mengamankan EHP yang juga kedapatan membawa barang bukti Narkotika jenis sabu.
“Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto 19,7562 gram”, imbuhnya.
Saat ini AR San EHP kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Shol/Hum