BANDUNG, L86News.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bersama Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dalam sebuah operasi besar yang dinamakan Gain Operation.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Jawa Barat, petugas mengaman kan sejumlah barang bukti narkoba yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 670 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Dalam konferensi pers itu, Waka Bareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengata kan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas peredaran narkoba yang semakin masif.
Asep menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa ditawar dan menjadi prioritas utama dalam menjaga generasi muda Indonesia dari dampak buruk narkotika.
“Kami ingin menegaskan, pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah, Polri, dan masyarakat. Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mengawal komitmen tersebut,” ujar Wakabareskrim di kutip, Jumat (13/12)
Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika diduga memiliki hubungan dengan jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia. Operasi dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat yakni di Kecamatan Cibinong dan Bojongsoang, Bandung.
Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan 3 tersangka di lokasi berbeda, yakni SR berperan sebagai penghubung dan SV sebagai pembuat racikan sweta bahan baku. Keduanya di tangkap di Kelurahan Manggawer, Cibinong.
Kemudian IV bertugas sebagai pengemas barang dan ditangkap di perumahan Bojongsoang dimana perumahan itu di jadikan Clandestine Lab. Selain itu, polisi juga sedang mengejar tersangka lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan narkoba tersebut.
“Selain menangkap tersangka, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 259 liter cairan Liquid dengan berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, serta bahan kimia berbahaya yang diguna kan untuk memproduksi narkoba. Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai sekitar 670 miliar rupiah,” ungkap Wakabareskrim.
Penggerebekan ini juga berhasil mengungkap sejumlah mesin dan peralatan produksi narkoba, termasuk dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portable. Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 75 juta diduga hasil dari peredaran narkoba.
Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini akan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam denda hingga Rp 10 miliar.
“Penindakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Kami akan terus berperang melawan narkoba, dan kami memastikan bahwa semua tindak pidana narkoba akan diproses dengan tegas dan tuntas,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu Wakabareskrim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan mampu bekerja dengan maksimal,” pungkasnya.
Reporter : Cucun