x

Kejari Mabar Akan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa di Kecamatan Boleng

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Des 2024 17:02 544 Redaksi

MANGGARAI BARAT, L86News.com – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2022 disalah satu desa di Kecamatan Boleng kabupaten setempat.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan Desa Golo Lujang T.A, 2021-2022 itu, Kejari Mabar sudah menyita dua bidang tanah milik Alosius Nasus Mantan Kades dan Emilius Susanto Bendahara Desa.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Mabar telah memeriksa sejumlah saksi dari perangkat desa, warga dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka berdasar hasil penyidikan kasus Penyelewengan Dana Desa Golo Lujang tahun 2021-2022.

“Untuk Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil ekspose perkara yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat,” ungkap Kasi Intelijen Kejariabar, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha di kutip, Kamis (5/12/24)

“Kalo terkait total kerugian Negara dan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka yang terlibat dalam penyelewengan Dana Desa tersebut, akan kami jelaskan disaat Konfrensi Pers nanti,” imbuhnya.

Sebelumnya, kabar Kejari Mabar melaku kan penggeledahan di Kantor Desa Golo Lujang terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2021-2022 dan menyeret nama mantan Kades Aloisius Nasus sudah di rilis dimedia ini

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Manggarai Barat saat itu tidak hanya menggeledah kantor desa dan rumah bendahara, tapi juga menggeledah rumah mantan Kades Golo Lujang.

Tidak menutup kemungkinan pada kasus tersebut akan menyeret beberapa nama bawahan Kades. “Belum di ketahui berapa total kerugian Negara akibat kasus ini,” ungkap Wisnu, kasi Pidsus Kejari Mabar.

Reporter : Lex

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x