CILACAP, L86News.com – Pemerintah Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap bersa para Kades, Sekdes dan kau keuangan desa menggelar rapat pembahasan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2025 di pendopo kecamatan setempat, Kamis (5/12/2024)
Dipermades Cilacap, Bramantyo menjelas kan beberapa poin terkait pengggunaan Dana Desa, termasuk penjabaran arah implementasi dan permasalahan yang terjadi, proses penerapan prioritas penggunaan dana desa, pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana yang langsung mendukung kesejahteraan masyarakat, seperti akses air bersih, jalan desa dan fasilitas kesehatan.
“Program ketahanan pangan harus jelas tujuannya, seperti pembangunan lumbung pangan desa, atau pembangunan pertanian lokal, dan ketika ada beberapa pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi dan aktifitas program ini, terutama dalam realisasinya apakah benar memberikan manfaat langsung bagi warga,” ujrnya.
Camat Nusawungu, Heru Kurniawan S, STP, MM, turut menyampaikan beberapa poin penting terkait pengelolaan Dana Desa, khususnya mengenai kebijakan dan isu-isu di sekitar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan).
Pagu PBB-P2 di Atas 300 Juta, beberapa desa di Kecamatan Nusawungu memiliki pagu PBB-P2 yang tinggi, yaitu di atas Rp300 juta. Namun, bagi hasil pajak (BHP) yang diterima desa-desa tersebut justru lebih kecil dibandingkan desa dengan pagu PBB-P2 lebih rendah.
“Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tingkat desa, terutama karena desa dengan pagu besar dianggap memiliki potensi penerimaan yang lebih tinggi, namun realitasnya justru menerima BHP yang lebih sedikit,” ujarnya
Camat juga mendorong adanya sosialisasi lebih intensif mengenai mekanisme dan transparansi pengelolaan pajak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Pemanfaatan Dana dengan Bijak,
Desa diminta untuk tetap fokus pada prioritas pembangunan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat meskipun terdapat ketidakpuasan dalam penerimaan BHP.
Camat Nusawungu berharap pertemuan ini dapat menjadi awal dari perbaikan mekanisme pengelolaan pajak dan penggunaan Dana Desa, dengan menekankan keadilan, transparansi, dan partisipasi masyarakat sebagai kunci dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.
Reporter : Shol