LANGKAT, L86News.com – Polres Langkat, Polda Sumut berhasil meringkus pelaku pencurian di tempat persembunyiannya. Tersangka yang sudah 5 kali beraksi di wilayah hukum Polres Langkat itu akhirnya di tangkap hanya dalam waktu 2 Kali 24 jam
Demikian di sampaikan Kapolres Langkat, AKBP David di dampingi Kapolsek Tanjung Pura AKP Zul Ginting, Kasi Humas AKP Jendra, Kasat Lantas, Kasi Propam dan Kanit Reskrim saat konferensi pers di Mapolsek Tanjung Pura, Kamis (5/12)
“Pelaku berinisial MS (36) warga Dusun Melati, Desa Paya Perupuk, Kecatan Tanjun Pura. Ia ditangkap petugas di jalan lintas provinsi Km 62 Medan – Banda Aceh pada tanggal 04 Desesember 2024 dalam tempo 2 kali 24 jam,” ungkap Kapolres.
Saat menangkap pelaku, sambung Kapolres, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa Mur Baut, sebo sampan, kunci pass dan lainya. “Berdasar hasil interogasi petugas, tersangka sudah 5 kali melakukan pencurian dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari,” jelasnya.
Terpisah, salah satu masyarakat Tanjung Pura mengaku bersyukur atas tertangkap nya pelaku. “Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Langkat dan Polsek Tanjung Pura atas kecepatannya dalam merespon pengaduan warga,” ucapnya.
Reporter : Zul/86