Ungkap Jaringan Internasional, BNN Sita 19.846,43 Gram Sabu

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Nov 2024 20:16 0 7 Redaksi

PALU, L86News.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Palu, Sulawesi Tengah.

Selain mengamabkan 19.846,43 gram sabu, BNN RI juga meringkus Tiga orang pelaku berinisial H, N dan M. Kelompok ini merupakan jaringan Internasional Malaysia – Indonesia.

Para tersangka berangkat ke Pulau Sebatik menuju Pulau Bunyu untuk mengambil barang haram yang akan diantarkan ke perairan Donggala, Sulawesi Tengah.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial N pada Senin 18 November 2024. N di tangkap petugas BNN RI di Jalan Tolitoli – Palu, Desa Oti, Sindue Tobata, Donggala,”

“Ia kedapatan membawa sabu sebanyak tujuh bungkus plastik kemasan teh China yang tersimpan di sebuah jirigen warna kuning,” kata Kepala BNN RI, Marthinus Hukom saat konferensi pers, Kamis (21/11)

Berdasarkan keterangan N, lanjutnya, masih ada sabu yang dibawa oleh teman nya H. Dan pukul 08.30 Wita, pelaku di temukan membawa barang sabu bukti 13 bungkus plastik kemasan teh China dikemas di dalam jirigen warna biru.

“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian, tim BNN Kembali bergerak, sekitar pukul 09.00 WITA seorang laki-laki inisial M berhasil diamankan,” jelasnya

Selanjutnya berdasarkan keterangan H, ia mendapatkan perintah dari seseorang berinisial D (DPO) untuk mengantarkan sabu dari perairan Pulau Bunyu ke perairan Donggala Sulawesi Tengah.

“Barang haram itu rencananya akan di serahkan kepada S yang saat ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya.

Atas tindakannya, tersangka H, N, dan M akat di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan peredaran, penguasaan, serta konspirasi dalam tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya

Reporter : Rah/Frn

LAINNYA