BANYUMAS, L86News.com – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jum’at (15/11/2024) sekitar pukul 02.24 Wib di Masjid Baitut Ta’lim depan SPN Polda Jateng ikut Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara.
Pelaku berinisial MA (20), laki-laki warga Kecamatan Kedungbanteng. Pelaku berhasil di amankan Sat Reskrim Polresta Banyumas di depan kampus Amikom Purwokerto.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelas kan peristiwa diketahui berawal pada Jum’at (15/11) sekitar pukul 02.24 Wib.
“Saat itu, Imam (21) marbot masjid di bangunkan dan diberituhi saksi Fauzi bahwa ada orang terlihat dilayar CCTV sedang membawa kotak amal masjid yang sebelumnya berada di luar masjid tapi pindah ke dalam masjid,” uang Kasat.
Sesaat kemudian, lanjut Kasat, pelapor dan saksi menghampiri pelaku MA namun langsung melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil di amankan di depan kampus Amikom Purwokerto.
“Saat ditanya, MA mengaku telah mengambil uang di dalam kotak amal Masjid Baitut Ta’lim. Jadi modus pelaku memasuki masjid lalu mengambil uang di dalam kotak amal,” ungkapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa kotak amal terbuat dari kayu, kawat besi sekitar 70 cm dan uang tunai sebesar Rp. 223.000 sudah di amankan di Mapolres Banyumas.
“Kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. MA akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya
Reporter : Shol/Hum