Amankan 3 Tersangka, Polres Banyumas Sita 12,3325 Gram Sabu dan 93 Psikotropika

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Nov 2024 11:50 0 4 Redaksi

BANYUMAS, L86News.com – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus dengan mengamankan tiga orang laki laki yang juga diduga sebagai pengedar berinisial duga pengedar RNS (20), PW (23) dan RKP (22).

Berdasarkan LP/A/126/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 15 November 2024, ketiga tersangka diamankan di wilayah Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja pada hari Jumat (15/11/24) sekira pukul 20.25 Wib.

Pelaku diamabkan berikut barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 12,3325 gram, 93 butir psikotropika, 3 buah handphone dan 1 unit sepeda motor.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan kasus terungkap berawal dari tertangkapnya RNS alias Dalo dan PW.

Keduanya warga Kecamatan Kembaran karena telah mengambil paket diduga berisi sabu. Menurut keterangan 2 pelaku tersebut mereka hanya diperintah oleh RKP yang juga warga Kecamatan Kembaran

“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap RKP alias Aga dengan barang bukti padanya obat obatan diduga Psikotropika dan yang bersangkutan mengakui RNS dan PW benar orang suruhanya untuk mengambil paket sabu”, tutur Kompol Willy.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya

Reporter : Shol/Hum

LAINNYA