Polda Sulsel Sukses Ungkap 36 Kaus TPPO dan Pembunuhan di Luwu Timur

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Nov 2024 19:33 0 7 Redaksi

MAKASAR, L86News.com – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dir Reskrimum dan Polres jajaran berhasil membongkar 36 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama bulan November 2024. Rinciannya 6 kasus di tangani Polda Sulsel dan 30 kasus Polres jajaran.

Demikian di sampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan di dampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto dan Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi saat konferensi pers di Lobby Lontang Aduppangeng, Lantai 1 Mapolda Sulsel, Rabu (20/11/2024).

“36 kasus TPPO itu terdiri dari 4 laporan polisi terkait Pekerja Migran Indonesia dengan tersangka 4 orang. Barang bukti, 1 unit ponsel, dokumen berupa surat tugas, paspor, tiket pesawat Citilink, dan KTP. Tersangka akan kita jerat Pasal 4 jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan ketentuan lain yang relevan,” kata Kapolda

Kemudian, lanjut Kapolda, 32 laporan polisi terkait eksploitasi seksual tersangka 35 orang terdiri dari 28 laki-laki, 7 perempuan.
Barang bukti berupa uang tunai Rp 15.466.000, 24 unit ponsel, 1 unit sepeda motor dan 12 buah kondom.

“Korban 41 orang, 31 perempuan dewasa, 10 anak di bawah umur. Tersangka akan jerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp600 juta,” jelasnya.

Kapolda menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan, khususnya ke luar negeri yang terlihat mencurigakan. Informasi terkait dugaan TPPO diminta segera dilaporkan ke pihak berwajib.

Sementara, kasus pembunuhan di Luwu Timur, menurut Kapolda berawal saat tersangka A (23) melihat korban JS (23) sedang tidur hingga memicu pelaku melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan terhadap korban.

Tim gabungan Satreskrim Polres Luwu Timur dan Resmob Polda Sulsel akhirnya berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti, 1 unit mobil, 1 unit handphone milik korban, 1 unit handphone milik pelaku, 1 buah tas milik korban, 1 karung beras dan pakaian korban saat ditemukan meninggal

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP , Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau ketentuan terkait dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” terangnya

Kapolda menegaskan pihaknya akan terus bekerja keras mengungkap berbagai kasus tindak pidana lainnya. Ia juga mengingat kan masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk kecurigaan kepada kepolisian

Reporter : Fitra/Rls

LAINNYA