BANYUMAS, L86News.com – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis ceki di wilayah hukumnya dengan mengamankan 4 pelaku
Ke empat pelaku berinisial KOD (48), RIY (49), SUT (54) dan MUS (48) warga Kecamatan Rawalo berikut barang bukti berupa 1 set kartu ceki isi 120 kartu dan uang tunai Rp. 300.000.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelas kan keempat pelaku di tangkap pada Rabu (13/11/24) sekira pukul 16.00 Wib.
“Berawal laporan warga anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan empat pelaku perjudian di belakang bekas pabrik batako ikut Dusun Curug Desa Losari Kecamatan Rawalo”, kata Kompol Andryansyah di kutip Minggu (17/11)
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun.
Reporter : Shol/Hum