x

Miliki 720 Butir Obat Psikotropika, 2 Warga Banyumas di Tangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Jumat, 15 Nov 2024 18:56 180 Redaksi

BANYUMAS, L86News.com – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar obat obatan jenis psikotropika. Keduanya adalah BL (31) dan PNF (30).

BL merupakan warga Kecamatan Purwokerto Timur dan PNF warga Kecamatan Purwokerto Utara. Keduanya di tangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berikut barang bukti.

Selain 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi 9, 1 unit sepeda motor Honda Vario dan 1 buah handphone merk Oppo warna hitam, petugas juga mengamankan barang bukti 720 butir obat obatan jenis psikotropika.

“Berawal dari informasi masyarakat, petugas kemudian menangkap kedua tersangka di sebuah kamar kost ikut Kelurahan Pabuaran Kecamatan Purwokerto Utara”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto

“Saat ini tersangka berikut barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. BL dan PNF dijerat dengan tindak pidana UU Psikitropika,” pungkasnya

Reporter : Shol/Hum

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x