CILACAP, L86News.com – Polresta Cilacap berhasil mengawal aksi damai ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Cilacap di Alun-Alun Cilacap, Selasa (12/11/2024). Aksi ini menuntut pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 sesuai Komponen Hidup Layak (KHL).
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, Polresta Cilacap menerjunkan 133 personel untuk menjaga kelancaran jalannya aksi. “Pengamanan kami lakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Selain personel Polri, juga dibantu 20 anggota TNI, 15 personel Satpol PP, dan 8 petugas Dishub,” ungkapnya.
Aksi yang dipimpin oleh Dwi Antoro Widagdo dari Aliansi Buruh Kabupaten Cilacap ini diikuti sekitar 150 orang dari berbagai serikat buruh, seperti FSP KEP, FSPMI, dan SPN PT SBI. Massa membawa berbagai atribut, termasuk spanduk dan mobil komando, dan memulai long march dari Jalan Laut Jawa menuju Alun-Alun Cilacap.
Setelah melakukan orasi di depan Kantor Bupati, perwakilan buruh diizinkan bertemu Pejabat (Pj) Bupati Cilacap, Drs. M. Arief Irwanto, M.Si., serta perwakilan pejabat Pemkab. Dalam audiensi, para buruh menyampaikan tuntutan agar pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 terkait penetapan UMK berdasarkan KHL.
Ipda Galih Soecahyo menambahkan, “Audiensi berjalan lancar dan penuh dialog. Pj Bupati bahkan berjanji akan menindak lanjuti tuntutan tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan RI serta menggelar diskusi lanjutan dengan Dewan Pengupahan pada 18 November mendatang.”
Aksi yang berlangsung hingga pukul 11.40 WIB itu ditutup dengan foto bersama antara perwakilan buruh dan Pj Bupati Cilacap. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Reporter : Shol/Hum