Gerebek Rumah Mewah di Cengkareng, Polisi Sita 4 Ribu Lebih Rekening Judi Online

waktu baca 3 menit
Sabtu, 9 Nov 2024 18:31 0 33 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat. Rumah tersebut diduga di jadikan markas untuk penyewaan buku rekening guna aktivitas judi online.

Penggerebekan ini langsung dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi didampingi kasat reskrim Akbp Andri Kurniawan

Dalam penggrebekan yang berlangsung selama satu jam dari pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB, polisi berhasil menangkap total delapan orang tersangka.

Empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11/2024), dan empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11/2024).

Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini, di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.

Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Ini hasil kami Satuan Researse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reserse Kriminal Polsek tambora dalam melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kapolre

Dijelaskan, tersangka utama, RS, menjalan kan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini terakhir diaman kan pada Oktober 2024. Kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku beroperasi

Dengan modus mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat di mana rekening itu digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.

Dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 klaster. Klaster pertama adalah “peserta,” yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online.

Klaster kedua adalah “penjaring peserta,” yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya.

Klaster ketiga adalah tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.

Selama dua setengah tahun beroperasi, RS mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking.

Diperkirakan, ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari.

“Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Syahduddi menambahkan, penindakan terhadap pelaku judi online merupakan komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo serta instruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan judi online secara tegas dan tuntas tanpa ada keraguan sampai ke akar-akar nya.

“Para tersangka, kita jerat pasal berlapis. Kita kenakan pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar,”

“Kita jerat juga pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” imbuh Kapolres.

Lantaran pengungkapan perjudian online ini melibatkan warga yang tidak tahu dan belum paham bahaya nya, Kapokres menghimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati apabila ada orang yang mencoba untuk menawarkan ataupun menyewa nomor rekening pribadi miliknya

Karena ketika itu terindikasi terkait dengan perjudian online, maka secara otomatis warga itu juga akan terlibat di dalam jaringan perjudian online. “Sekali lagi kami ingatkan berhati-hati dan selalu waspada,” Imbau Kapolres.

Reporter : Mon/Frn

LAINNYA