BANYUMAS, L86News.com – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan ungkap kasus tindak pidana UU Kesehatan dan UU Psikotropika serta menangkap 3 orang tersangka pengedar obat terlarang, Jumat (1/11/24) sekira pukul 21.15 wib.
Anggota Sat Resnarkoba menangkap 3 tersangka pengedar di sebuah rumah ikut alamat Desa Karangnanas RT 004 RW 006 Kecamatan Sokaraja. Ketiga tersangka tersebut berinisial WNS alias Dayul (22), NE (24) dan AS alias Jendol (23) ketiganya berjenis kelamin laki laki dan merupakan warga Kecamatan Sokaraja.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M. H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan para tersangka di amankan berikut barang bukti berupa 60 butir obat bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1mg, 50 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg, serta 1 buah handphone merk Redmi Note 10s warna abu abu yang diamankan dari WNS alias Dayul.
Dari tangan NE berupa 150 butir obat kemasan warna silver, 150 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg, 16 butir obat bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1mg, uang sejumlah Rp. 460.000, dan 1 buah handphone merk VIVO Y15s warna biru.
Kemudian, 1 buah tas slempang warna biru kombinasi coklat yang berisi 50 butir obat kemasan warna silver, uang tunai sebesar Rp.30.000, serta 1buah jandphone Redmi Note 7 warna biru diamankan dari AS alias Jendol.
“Total barang bukti Psikotropika yang berhasil diamankan dari ketiga pengedar ini adalah 426 (empat ratus dua puluh enam) butir dan total 200 butir barang bukti obat daftar-G”, terangnya.
Kompol Willy menambahkan berawal dari penangkapan WNS alias Dayul yang mengaku memperoleh barang dari NE, petugas melakukan pencarian dan mengamankan NE serta AS alias Jendol.
Dari pengakuan AS alias Jendol, yang bersangkutan sudah menjual obat obatan tersebut kepada EG dan RS masing masing 2 butir seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiahrupia
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 dan Pasal 60 ayat (2) dan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, tutupnya.
Reporter : Shol/Hum