LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gunung Pelindung menggelar Pelantikan dan Sumpah Jabatan kepada 35 Anggota Panitia Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Gunung Pelindung.
Acara berlangsung di aula Balai desa Way Mili pada Senin (04/11/2024). Pelantikan serta sumpah janji anggota PTPS itu diikuti sebanyak 35 peserta dari 5 Desa di Kecamatan Gunung Pelindung
Mereka akan ditugaskan untuk melaksana kan pengawasan di TPS pada Pemilu Kada pada 27 November 2024 mendatang.
“Dengan terpilihnya rekan-rekan PTPS ini tentunya sebagai mitra ujung tombak Panwaslu Kecamatan Gunung Pelindung, semoga dapat mengemban tugas mulia tentunya dalam mensukseskan PemiluKada di Tahun 2024,” ujar Ketua Panwaslu Gunung Pelindung, Muhamad Yani.
Dia menekankan kepada seluruh anggota PTPS yang sudah disumpah ataupun dilantik agar fokus melakukan pemantauan serta pengawasan di setiap TPS. Tentunya sebagaimana Tugas dan Tufoksi dari PTPS.
“Ayo kita bekerja secara kolektif dan satu tim dalam mempertanggung jawabkan secara integritas tinggi, saya yakin seyakin-yakinnya rekan-rekan dari PTPS ini, dapat bekerja secara profesional dalam pengawasan PemiluKada 2024,” katanya.
Muhamad Yani menekankan untuk tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan produk hokum. Hanya saja PTPS tugasnya mengawasi dan pengawasan serta pencegahan.
“Bila memang terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran mungkin bisa dilaporkan ke teman-teman PKD. Inti pokok tugas PTPS tugasnya membantu pengawasan juga pencegahan itu intinya agar tidak ada kecurangan di TPS,” imbuhnya.
Pihaknya juga telah menyeleksi calon Pengawas TPS secara administrasi dan wawancara serta sesuai prosedur ataupun persyaratan, Hal ini untuk menguji kemampuan taktis.
“Alhmdulillah hari ini kami telah melaksanakan amanah Bawaslu untuk melantik PTPS,Di antarnya yang hari ini dilantik sebanyak 35 PTPS,” tambahnya.
Sebelumnya ada beberapa poin dalam fakta integritas yang diperuntukkan 35 petugas pengawas TPS. Di antaranya delapan point tersebut yakni, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Selain itu, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta bersikap transparan, jujur, objektif serta akuntabel.
“Delapan poin tersebut itu kita pegang dengan secara optimal,” terangnya.
Dirinya juga menyampaikan, untuk terus bekerja penuh waktu, Bertindak netral dan tidak memihak kepada partai politik, calon dan peserta pemilu tertentu. Juga akan menyampaikan informasi penyimpangan etika dan integritas dipanitia pemilihan kecamatan dan turut menjaga kerahasiaan saksi dan pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
Reporter : Ikhwan