LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Panwaslucam Sekampung Udik Lantik 110 pengawas TPS dari 15 Desa. Pelantikan di pimpin oleh Ketua Panwaslucam Sekampung Udik, Nurdin di aula Balai Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Minggu (3/11/2024)
Nurdin mengatakan, pelantikan pengawas TPS itu diatur guna melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Sebagaimana telah diubah dalam Undang -undang Nomor 7 tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum dan tentang peraturan Badan pengawas Pemilihan Umum No 19 tahun 2017.
“Dan sebagai mana telah dirubah terakhir dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian dan pergantian antar waktu,” jelasnya
Lebih lanjut Nurdin mengatakan, pembentukan dan pemberhentian antar waktu tesebut adalah bagi Badan Pengawas Pemilahan Umum Propinsi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
“Kepada temen temen PTPS terlantik mulai hari ini sudah bisa bekerja, ujung tombak Bawaslu ini adalah pengawas TPS, jadi bukan hanya saat hari pelaksanaan pencoblosan baru bekerja,” ucapnya
“Saya berharap kepada seluruh badan pengawas yang berada di wilayah Kecamatan Sekampung Udik agar bisa menjaga netralitas dan citra diri,” imbuhnya
Turut hadir dalam kegiatan, Camat Sekampung Udik Putu Adiana, Kapolsek Sekampung Udik Rihamudin, Danramil Jabung, seluruh Pengawas Desa dan pengawas TPS
Reporter : Rus