WAY KANAN, L86News.com – Sehari setelah debat perdana kandidat Calon Wakil Bupati 01 dan 02 di Gedung Serba Guna (GSG) Way Kanan, beredar unggahan vidio tak pantas melalui media sosial Tiktok dan Facbook atas nama Jamatus79.
Meski sudah di hapus, vidio yang di unggah pada 25/10/2024 itu kini resmi dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) oleh Ferdiansyah warga Blambangan Umpu didampingi Kuasa Hukumnya Chandra Bangkit Saputra SH, Kamis 31,/10/2024.
Laporan tersebut di buat karena pasangan 01 Kadapi Cik Raden didalam vidio tersebut diduga telah melontarkan statmen yang salah satu kalimatnya berisi narasi provokasi atau sara, yaitu Ancaman Pembunuhan.
“Ya Benar, seharusnya sebagai calon seorang pemimpin itu tidak layak menyampaikan narasi seperti itu. Terkesan arogan, menakut takuti, meprovokai dan sara. Ini jelas tidak sesuai dengan deklarasi Pilkada damai,” kata Ferdiansyah,
“Jadi ini perlu kita laporkan kepada ahlinya Gakkumdu dan kita tunggu perkembangan selanjutnya,” imbuhnya.
Hal sama juga di lakukan Rusman, warga Kecamatan Gunung Labuhan. Menurut nya, Paslon 01 juga dilaporkan lantaran diduga pada tanggal 27/10/2024 telah melakukan kampanye di Pondok Pesantren Raudathul Muta’Alimin dan vidionya beredar di tengah warga
“Vidio itu kita dapat kiriman, setelah kita telusuri kebenarannya kampanye tersebut diduga tidak melampirkan STTP seharus nya sebelum pelaksanaan kampanye, perlu adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),” tutup Rusman.
Reporter : Zal