Setubuhi Bocah di Bawah Umur, 2 Warga Purwojati di Ringkus Polresta Banyumas

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Okt 2024 20:10 0 31 Redaksi

BANYUMAS, L86News.com – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Dua pelaku berinisial DS (25) dan AK (25) diamankan. Keduanya melakukan persetubuhan terhadap korban NA (16) diwaktu berbeda pada tahun 2023.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan DS warga Kecamatan Purwojati melakukan persetubuhan kepada korban pada bulan Oktober 2023 di rumah kakeknya.

DS melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara menjemput korban pulang sekolah lalu mengajaknya main kerumah kakeknya di rumah di Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen.

“Setelah di rumah tersebut, DS mengajak korban masuk ke kamar dan bilang kalau dirinya pengin balikan dan harus nurut, tetapi korban tidak menjawab dan selanjut nya terjadilah persetubuhan”, kata Kasat.

Sementara, AK yang juga warga Kecamatan Purwojati itu melakukan persetubuhan dengan cara mengajak korban main kerumah temannya di Desa Jambu Kecamatan Wangon pada bulan Juli 2023.

“Persetubuhan terjadi berawal saat korban duduk di risban garasi diberi obat pil warna putih. Korban sempat menanyakan obat itu, namun pelaku bilang di minum saja. Kemudian terjadilah persetubuhan tersebut,” ungkapnya.

Lantaran sering sakit perut, korban akhir nya menceritakan kejadian itu ke orang tuanya hingga dilakukan tespack dan hasilnya muncul garis dua. “Saat ini korban sudah melahirkan dan tas kejadian itu orang tua korban melaporkan ke perugas,” jelasnya.

Kasat mengatakan, saat ini pelaku DS dan AK berikut barang bukti berupa pakaian korban dan surat visum et repertum sudah di amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Petugas juga masih mendalami kasus itu karena tidak menutup kemungkinan ada nya pelaku lain. Para tersangka akan di jerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, pungkasnya.

Reporter : Shol/Hum

LAINNYA