LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Kepolisian berhasil meringkus seorang warga diduga terlibat aksi peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Senin (21/10), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AP (31) warga Sumsel.
Tersangka diringkus petugas kepolisian, pada hari Minggu (20/10) kemarin di kawasan Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 bungkusan plastik berisi Narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik berisi Narkotika jenis Pil Ekstasi, telepon genggam dan 1 unit Mobil Calya.
“Saat ini tersangka sidang di amankan di Ruang Satuan Narkoba Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal 114 Jo 112 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolres.
Reporter: Mad/Hum