Unila dan Diskominfoktiksan Bahas Penyusunan Standar Layanan Informasi Publik di Pesawaran

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Okt 2024 21:48 0 29 Redaksi

PESAWARAN, L86News.com – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) melalui program dana padanan (matching fund) berupa penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kabupaten Pesawaran.

Pertemuan tersebut digelar di Ruang Training Center Diskominfo Pesawaran pada Senin, (14/10/2024) dan dihadiri langsung oleh Kadis Kominfotiksan Pesawaran Jayadi Yasa, Kabid PPIP Ihsan Taufiq, Kabid Sistem Informasi dan Statistik Karyadi, Kabid Insfrastruktur, Telematika dan Persandian Gunadhi Lilik, Reviewer Program Erwanto beserta tim, serta perwakilan akademisi FISIP Unila Eka Yuda Gunawibawa dan Ferry Firdaus.

Adapun program yang dibahas dalam kegiatan ini, yaitu mengenai Rancangan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan Standar Keamanan Informasi Publik (SKIP) yang dituangkan melalui draft/rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Layanan Informasi Publik

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kominfotiksan Pesawaran Jayadi Yasa, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara Universitas Lampung dan Dinas Kominfo Pesawaran dalam program ini.

Pengembangan layanan publik berbasis teknologi modern menurutnya menjadi aspek penting dalam upaya peningkatan efisiensi layanan kepada masyarakat.

“Harapan saya dengan adanya kolaborasi ini dapat membuat Kominfo semakin terdepan serta dapat tumbuh dan besar bersama Universitas Lampung,” tuturnya.

Reviewer Program Erwanto, mengatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi sangat penting untuk memastikan program berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan dan untuk memberikan masukan terhadap pengembangan lebih lanjut.

“Bersama-sama kita mencari jalan keluar dari masalah yang ada dan meningkatkan kualitas kerjasama ini dalam sisa waktu yang masih ada sehingga apa yang kita rencanakan dapat kita capai,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang PPIP Diskominfotiksan Pesawaran Ihsan Taufiq menyampaikan bahwa pengajuan permintaan informasi dari masyarakat selama 3 tahun terakhir terus mengalami peningkatan.

Melihat besarnya permintaan informasi tersebut, Ihsan menilai perlu bagi Pemkab Pesawaran untuk menyusun standar layanan informasi yang tepat dan sesuai dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta aturan turunannya. Termasuk berupaya mencari referensi mengenai langkah-langkah yang tepat untuk mengelola standar layanan informasi publik di lingkungan Perangkat Daerah.

Maka dengan adanya Peraturan Bupati mengenai Standar Layanan Informasi Publik ini diharapkan peraturan mengenai segala substansi terkait layanan informasi publik bisa lebih jelas dan terkonsep secara aturan.

“Dan apa yang akan disusun ini, berupa muatan, definisi, maupun pengaturan apa yang sangat teknis. Jadi bukan lagi berbicara soal pengertian atau konsep-konsep yang perlu diterjemahkan,” kata Ihsan.

Reporter : Ta2

LAINNYA