KPU Lamsel Dinilai Beri Pernyataan Menyesatkan Terkait PKPU Tentang Kampanye

waktu baca 3 menit
Selasa, 8 Okt 2024 20:59 0 35 Redaksi

LAMPUNG SELATAN, L86news.com – Komisioner KPU Lampung Selatan (Lamsel), Didi Irsan dinilai mengeluarkan pernyataan menyesatkan terkait penerapan pasal 18 ayat (1) huruf g dan pasal 40 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

Menurut Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lamsel itu, dugaan perniagaan atau jual-beli produk pangan ilegal didalam kampanye kegiatan lain oleh tim paslon nomor urut 2 bukanlah menjadi urusan dan kewenangan pihaknya.

Didi Irsan berdalih, masalah regulasi baik tentang pangan, tata niaga minyak goreng, perlindungan konsumen hingga kesehatan masyarakat itu bukan lah kewenangan dan ranah KPU Lampung Selatan. Menurut dia, kewajiban pemahaman dan pelaksanaan KPU Lamsel hanya soal Pilkada saja.

“Minyak goreng kemasan tanpa label, merk dan izin edar itu bukan ranahnya kita. Untuk apa medalami masalah itu, apalagi tanpa izin. Kita kan tahunya sesuai koridor PKPU aja. Misalnya seperti bahan kampanye gitu,” kata Didi Irsan kepada wartawan di sela-sela sosialisasi di Hotel Horison Bandar Lampung, Selasa (8/10).

“Jika sudah melebar kesana ya gak juga. Bukan ranah saya untuk menganalisa kajian hukumnya. Yang kita analisa yang bertentangan dengan kampanye, misalnya di pasal 280 atau lainnya. Kampanye di masjid misalnya, kampanye di perguruan tinggi perlu izin, yang lebih ke arah kampanye,” imbuh Didi.

Sementara, Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 1, Hasanuddin Yunus SH menyebut didalam PKPU nomor 13 baik di pasal 18 maupun 40, telah mengisyaratkan bahwa kampanye kegiatan lain tersebut boleh dilakukan asalkan tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

“Disitu ada 2 poin sebagai syarat kegiatan lain. Syarat pertama adalah tidak melanggar larangan kampanye. Kedua tidak melanggar ketentuan peraturan dan perundang–undangan. Jadi jelas ya, pada poin kedua mengisyaratkan kegiatan lain itu harus dilakukan secara legal atau tidak melanggar hukum sebagai aspek asas legalitas,” jelas Hasanudin.

Sebelumnya, Tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 1 Nanang Ermanto–Antoni Imam (Nanang Beriman) dalam Konfrensi Pers Senin kemarin menyatakan bahwa bahan pangan berupa minyak goreng kemasan tanpa merk, label, SNI dan izin edar yang diniagakan oleh tim paslon nomor urut 2 di dalam kampanye kegiatan lain berupa pasar murah merupakan produk pangan ilegal yang dilarang untuk diedarkan karena berpotensi gangguan kesehatan bagi konsumen.

Hal tersebut berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait mengatur tentang produk pangan olahan dan perlindungan konsumen, seperti UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 20 tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

“Kemudian secara tegas diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 tahun 2019 Tentang Pemberlakuan SNI terhadap Minyak Goreng Sawit Secara Wajib. Sedangkan mengenai kewajiban izin edar diatur didalam Peraturan BPOM RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan,” pungkas Hasanuddin

Reporter : Nes/Rls

LAINNYA