Plt Kadiskes Lamtim Diduga Galang Dukungan Untuk Salah Satu Paslon

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Okt 2024 16:14 0 77 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Timur (Lamtim) Hairul Azman diduga telah menyatakan dukungan terhadap salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di hadapan Kepala Unit Pelayanan Tingkat Pertama (UPTD) Puskesmas sekabupaten setempat.

Informasi tersebut di sampaikan salah satu narasumber yang enggan namanya di sebut kepada awak media di Lampung Timur, Jumat (04/10/24). Menurutnya, Plt Kadiskes dan ASN UPTD inisial M itu meminta dukungan untuk salah satu calon bupati di duga M. Dawam Raharjo di Mataram Baru.

“Ya beberapa hari lalu Kepala UPTD Puskesmas dikumpulkan. Awalnya acara sosialisasi absen online oleh Diskominfo, sepulang dari sana oknum kepala dinas dan ASN UPTD berinisial M memohon dukungan untuk salah satu calon diduga paslon M Dawam Rahardjo di aula Puskesmas Mataram Baru,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kadiskes Lamtim Hairul Azman membantah bahwa dirinya telah mrndukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamtim. “Tidak benar dan kapan saya kumpulkan, saya hanya minta didoakan agar beliau (Dawam) selalu sehat,” terangnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.

Terkait hal itu, Muhlisin (56), salah satu perwakilan organisasi masyarakat di Lamtim menjelaskan tindakan yang di anggap tidak netral bagi ASN adalah ikut serta dalam politik praktis. Itu artinya ASN tidak boleh bergabung menjadi anggota maupun pengurus partai politik serta melakukan dukungan kepada salah satu calon baik itu pemilihan bupati atau gubernur.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasar kan asas netralitas.

Sanksi itu, menurutnya tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebut, setiap ASN, anggota TNI dan Polri yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta

“Ada sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda 12 juta. Kita sedang pelajari informasi itu, setelah lengkap alat bukti kita akan laporkan ke Bawaslu dan sedang kita kaji apakah perlu di laporan ke pihak kepolisian terkait tindak pidana tertentu,” pungkas Muhlisin.

Reporter : An/Tim

LAINNYA