x

Polda Banten Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Pasca Temuan Mayat di Tol Merak-Jakarta

waktu baca 3 menit
Rabu, 2 Okt 2024 20:44 66 Redaksi

SERANG, L86News.com – Ditreskrimum Polda Banten menggelar Press Conference ungkap kasus pembunuhan berencana pasca penemuan mayat laki-laki dipinggir jalan tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen Kota Serang. Press conference berlangsung di Media Center Bidhumas Polda Banten, Rabu (02/10).

Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, Kasubdit 3 Jatanras Kompol M. Akbar Baskoro, serta dihadiri sejumlah media mitra Bidhumas Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan terungkap nya kasus itu berawal pada Sabtu 21/09/2024 sekira Pukul 21.30 Wib saat petugas piket jaga Kantor Satreskrimum Polresta Serang Kota mendapat kabar penemuan mayat.

Mayat laki-laki itu berada dipinggir jalan tol Merak-Jakarta KM 77B Kasemen Kota Serang dengan posisi tergeletak di pinggir jalan tol dan mengalami luka di dada kiri serta kanan tembus paru-paru, luka pada leher mengenai pembuluh darah, memar di daerah kepala serta resapan darah pada kulit Kapala bagian dalam.

“Adapun penyebab luka korban diduga ada nya kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mayat lalu di bawa Ke RS Bhayangkara Polda Banten guna proses identifikasi, visum, dilakukan autopsi dan dibuatkan Laporan Polisi di Polres Serang Kota,” ungkapnya.

Didik mengatakan pelaku awalnya menumpang kendaraan Truck dengan tujuan Jakarta. Lalu di KM 77 Jln Tol Merak-Jakarta, salah satu pelaku minta berhenti untuk buang air kecil. Namun, ketika supir lengah, salah satu pelaku membekap supir menggunakan sarung.

Sementara pelaku yang pura-pura buang air kecil naik ke truck dan menusuk supir menggunakan pisau secara bergantian dan mengenai tubuh bagian leher serta dada supir. Setelah supir dipastikan tewas, mayatnya dibuang ditutupi handuk warna merah dan mulutnya disumpal sarung.

“Selanjutnya para pelaku membawa Truck yang mengangkut Gula Kristal Putih Merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 Kg dan hendak di jual kepada penadah yang sudah komunikasi dengan para pelaku sebelumnya,” jelas Didik.

Sebanyak 5 tersangka dalam kasus itu berhasil diamankan petugas. Yakni FR (51) dan BN (53) berperan sebagai eksekutor. RR (56) penadah hasil kejatahan, HD (33) berperan mencari mobil rental dan membantu membawa 1 unit truck dan WH (35) penadah barang hasil kejahatan berupa gula putih sebanyak 700 sak.

    Sementara, barang bukti yang berhasil di amankan 1 buah kain sarung, 1 buah kain handuk, 1 helai kaos, 1 helai kaos, 1 helai celana jeans, 1 helai celana korban, 1 helai kaos warna merah yang dipakai pelaku, uang tunai Rp 100 juta dari salah satu pelaku penadah atas nama WH.

    Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan bahwa Penyidik masih memburu empat tersangka dan sudah menerbitkan DPO.

    “Dari keterangan pelaku, senjata 2 pisau yang di gunakan pelaku di buang ke sungai Tanjung Pura Karawang beserta tas ransel untuk menghilangkan barang bukti. Saat ini kendaraan truk tronton masih dalam pencarian dan dua tersangka yang saat di tangkap melakukan perlawanan akhirnya di berikan tindakan tegas terukur,” jelas Dirreskrimum.

    Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dan Atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang Pembunuhan Berencana dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan dan Atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

    Reporter : Toni

    KOLOM IKLAN







    LAINNYA
    x
    x