Panwascam Labuhan Maringgai buka pendaftafan Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

waktu baca 3 menit
Senin, 23 Sep 2024 22:57 147 Redaksi

Bawaslu Kabupaten Lampung Timur membuka pendaftaran Petugas Pengawas TPS atau PTPS. Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing Panwascam pada 24 kecamatan di Lampung Timur.

Pendaftaran PTPS dimula 12 September sampai dengan 28 September 2024.

“Silahkan masyarakat yang ingin mendaftar petugas PTPS. Rekrumen PTPS dibuka umum,” ujar Ketua Panwascam Labuhan Maringgai Muklasin di Lampung Timur, Senin, 23 September 2024.

Muklasin mengatakan, masyarakat Labuhan Maringgai yang ingin mendaftar, dapat datang langsung ke kantor Panwascam Labuhan Maringgai Jl. Pasar Lama Desa Labuhan Maringgai.

Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia;

Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Untuk pengajuan surat pendaftaran:

Ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Labuhan Maringgai dengan dilampiri
berkas pendaftaran meliputi:

surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)

pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

daftar riwayat hidup.

surat pernyataan bermaterai yang memuat:
setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika; tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

bersedia bekerja penuh waktu;
kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu./JAK

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x