Setubuhi Anak Tiri, Warga Sragi, di Ciduk Polres Lampung Selatan

waktu baca 2 menit
Minggu, 15 Sep 2024 10:53 210 Redaksi

LAMPUNG SELATAN, L86news.com – Trimo (38) warga Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan tega mecabuli gadis dibawah umur. Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan ayah tiri korban AJA (15) kini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Lamsel, Minggu (15/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan Trimo sekira pukul 13.00 Wib, Senin (9/9/2024) lalu

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap inisial AJA,” kata Kasat, saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).

Kasat Dhedi menjelaskan pelaku melaku kan perbuatan bejatnya pada Jum’at (4/6/2024) sekira pukul 10 WIB di sebuah rumah kontrakan diwilayah Kecamatan Sragi.

“Korban diancam dengan menggunakan pisau dan diarahkan ke perut, lalu pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” sambungnya.

Paska kejadian, korban sempat mengalami trauma psikis sehingga butuh waktu untuk bercerita, hingga akhirnya korban memberanikan diri menceritakan perbuatan amoral itu kepada ayah kandungnya.

Ayah korban RW (40), melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Lamsel. Laporan RW bernomor: LP/B/272/ VIII/2024/ SPKT/ Polres Lamsel/ Polda Lampung, tertanggal 5 Agustus 2024.

“Pelaku merupakan ayah tiri hasil pernikahan siri dengan ibu korban.
Dan selama pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatannya terhadap korban,” tegas Kasat.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, sebilah pisau milik tersangka dan hasil visum et repertum.

“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kasat.

Reporter : Nes

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x